Medan – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsuddhuha Aceh Utara telah mengumumkan kerja sama Tridarma dan MBKM dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia. Kerja sama yang ditandatangani pada Jumat, 16 Juni 2023 di Medan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jaringan kerja sama antar lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (16/6/2023), Ketua STIT Syamsuddhuha, Muhammad Ediyani, M.Pd mengatakan bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat bagi PARA PIHAK. “Kami senang dapat melakukan kerja sama MBKM dan Tridarma ini dengan sejumlah PTKI di seluruh Indonesia. Kami berharap dapat memperluas jangkauan pendidikan Islam yang berkualitas tinggi, serta memperkuat hubungan antar lembaga pendidikan,” ujarnya.
Seratus lima (105) PTKI yang terlibat dalam kerja sama ini adalah terdiri dari 3 Kopertais yaitu Kopertais Wilayah V Aceh, Kopertasi Wilayah IX Sumatera Utara, dan Kopertais Wilayah XII Riau dan Kepulauan Riau Diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsuddhuha Aceh Utara, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh, IAI Al-Muslim Aceh, Sekolah tinggi Agama Islam Nurul Falah Airmolek Riau, STAI TEBING TINGGI DELI, STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Riau, Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru Dll.
Kerja sama antara STIT Syamsuddhuha dan PTKIS ini mencakup kerjasama tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan kerja sama Penguatan Lembaga Tentang Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.
Kerja sama Penguatan Lembaga Tentang Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian bertujuan untuk saling memberikan dukungan pengembangan mutu akademik, publikasi ilmiah dan penguatan kelembagaan di antara para pihak dalam rangka pengembangan kurikulum, pertukaran karya ilmiah, penerbitan jurnal terakreditasi nasional, riset bersama, penyelenggaraan forum-forum akademik bertaraf nasional dan/atau internasional dan lain sebagainya.
Nota kesepakatan ini berlaku untuk waktu empat tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang, diubah, diperbaiki atau diakhiri setelah dilakukan evaluasi dengan persetujuan kedua belah pihak, dengan pemberitahuan dari salah satu pihak paling lambat 30 hari kalender sebelumnya.
Sedangkan perjanjian Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bertujuan untuk mengadakan kerja sama tentang pertukaran mahasiswa dalam rangka merdeka belajar kampus merdeka dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama.